For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.010/4/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.010/4/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian

Also known as: Permentan 12/Permentan/OT.010/4/2016 · Permentan No. 12/Permentan/OT.010/4/2016

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:11 April 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date11 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta menyesuaikan ruang lingkup tugas dan fungsi dengan unit organisasi induknya, yaitu dengan mengalihkan tugas dan fungsi Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian ke BBP Mektan.

BBP Mektan bertugas melaksanakan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, BBP Mektan menyelenggarakan fungsi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan penelitian keteknikan pertanian, perekayasaan, standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian, pengembangan model dan sistem mekanisasi pertanian, analisis kebijakan mekanisasi pertanian, bimbingan teknis, kerja sama, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Susunan organisasi BBP Mektan terdiri atas Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian, Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian, bidang, dan seksi dalam struktur organisasi BBP Mektan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BBP Mektan dan Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)