on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.010/4/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
Also known as: Permentan 12/Permentan/OT.010/4/2016 · Permentan No. 12/Permentan/OT.010/4/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP Mektan). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta menyesuaikan ruang lingkup tugas dan fungsi dengan unit organisasi induknya, yaitu dengan mengalihkan tugas dan fungsi Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian ke BBP Mektan.
BBP Mektan bertugas melaksanakan penelitian, perekayasaan, pengembangan mekanisasi pertanian, standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian. Dalam melaksanakan tugasnya, BBP Mektan menyelenggarakan fungsi yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan penelitian keteknikan pertanian, perekayasaan, standardisasi dan pengujian alat dan mesin pertanian, pengembangan model dan sistem mekanisasi pertanian, analisis kebijakan mekanisasi pertanian, bimbingan teknis, kerja sama, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Susunan organisasi BBP Mektan terdiri atas Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Perekayasaan dan Pengujian, Bidang Standardisasi dan Pengujian Alat dan Mesin Pertanian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian, bidang, dan seksi dalam struktur organisasi BBP Mektan.