For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041

Also known as: Perda Kabupaten Garut 6/2021 · Perda Kabupaten Garut No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 November 2021Publication Date:10 November 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date10 November 2021
Publication Date10 November 2021
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri di Kabupaten Garut untuk jangka waktu 20 tahun. Latar belakangnya adalah pentingnya sektor perindustrian dan perdagangan dalam pembangunan perekonomian daerah, yang didominasi oleh industri kecil dan menengah. Tujuannya adalah membangun industri yang berkelanjutan berbasis sumber daya alam lokal, penguasaan teknologi berwawasan lingkungan, dan SDM yang kompeten. Program pembangunan industri meliputi pengembangan industri unggulan (industri kulit, alas kaki, tekstil, aneka, pangan, kopi, dan hulu agro oleokimia-minyak atsiri), pengembangan perwilayahan industri (Kawasan Peruntukan Industri dan Sentra IKM), pembangunan sumber daya industri (SDM, teknologi, kreativitas, inovasi, dan pembiayaan), serta pembangunan sarana dan prasarana industri (lahan, energi, telekomunikasi, air, sanitasi, transportasi, dan sistem informasi industri). Rencana ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah.

(-)

(-)