For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara

Also known as: Perda Kabupaten Timor Tengah Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2019Publication Date:12 Juli 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
LocationPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Effective Date12 Juli 2019
Publication Date12 Juli 2019
Place of EnactmentKefamenanu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 86), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, kajian terhadap kelembagaan perangkat daerah menunjukkan ketidaksesuaian perumpunan urusan pemerintahan dan kurang efisiennya struktur kelembagaan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 6 diubah terkait tipe Dinas Daerah dan Badan Daerah, meliputi perubahan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Pasal 7 diubah terkait susunan Perangkat Daerah, meliputi perubahan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.

1. Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2017, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. 2. Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan anggaran sesuai dengan nomenklatur lamanya berdasarkan tahun anggaran 2019. 3. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 bagi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang lama.

(-)