Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan pengaturan PBB-P2 melalui Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: PBB-P2 dipungut di wilayah Kota Denpasar. Masa pajak adalah 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah 1 Januari.
- Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dan disampaikan kepada Walikota. Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pajak terutang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Walikota dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
- Kedaluwarsa: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.