For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013

Also known as: Perda Kota Jambi 6/2013 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2013Publication Date:24 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date24 Oktober 2013
Publication Date24 Oktober 2013
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan bertambah. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada belanja pegawai. * Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah. * Pengeluaran pembiayaan bertambah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)