For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2014Publication Date:15 Juli 2014
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan HIV dan AIDS
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Agustus 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan dalam upaya penanggulangan, meningkatkan mutu sumber daya manusia, mencegah dan memutus rantai penularan, memberikan pendampingan, perawatan, dan pengobatan bagi ODHA dan OHIDHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta menghilangkan stigma dan diskriminasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk promosi kesehatan, pencegahan penularan melalui hubungan seksual dan non-seksual, pencegahan penularan dari ibu ke anak, pemeriksaan diagnosis HIV (melalui VCT dan PITC dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan), pengobatan dan perawatan (termasuk bagi bayi dan ibu hamil), serta rehabilitasi medis dan sosial bagi populasi kunci. Pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengembangan kebijakan, penyelenggaraan upaya penanggulangan, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyediakan anggaran.

Masyarakat memiliki peran serta dalam penanggulangan HIV dan AIDS melalui perilaku hidup sehat, peningkatan ketahanan keluarga, pencegahan stigma dan diskriminasi, serta aktif dalam kegiatan pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di daerah untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

1. KPA yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 10 (sepuluh) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati dapat memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 15 dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 dikenai pidana penjara kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).