For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 9/2023 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2023Publication Date:11 Desember 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date13 Desember 2023
Publication Date11 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.Kominfo/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.Kominfo/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 6. Bab VIII dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika. Kebijakan ini mencakup: 1. *Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio*: a. Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio, yang meliputi BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan BHP Izin Stasiun Radio (ISR). b. Penetapan besaran BHP IPFR dilakukan melalui mekanisme penghitungan dengan formula atau mekanisme seleksi. c. Formula penghitungan BHP IPFR mempertimbangkan faktor normalisasi, penyesuaian pita frekuensi, indeks harga dasar, populasi, dan lebar pita. d. BHP ISR dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan harga dasar lebar pita dan daya pancar, indeks biaya penggunaan lebar pita dan daya pancar, serta jumlah lebar pita dan daya pancar. 2. *Penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi*: a. Tarif biaya penerbitan sertifikat ditetapkan berdasarkan kelompok alat dan laporan hasil uji. b. Pengelompokan alat mempertimbangkan jenis alat (telepon seluler, komputer genggam, tablet) dan asal laporan hasil uji (dalam negeri atau luar negeri). 3. *Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi*: a. Tarif pengujian dikenakan untuk pengujian laboratorium (in house test) atau pengujian lapangan (on site test). 4. *Kalibrasi Alat Ukur*: a. Tarif kalibrasi alat ukur dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. *Denda Administratif*: a. Denda administratif dikenakan atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan IPFR dan ISR, serta pelanggaran terkait sertifikasi alat telekomunikasi. b. Pelanggaran meliputi penggunaan spektrum tanpa izin, tidak memenuhi kewajiban dalam dokumen seleksi, penggunaan pita frekuensi tidak sesuai peruntukan, dan tidak melunasi BHP. c. Besaran denda dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan poin pelanggaran dan tarif denda administratif.

1. SPP dan informasi besaran yang telah diterbitkan sebelum tanggal 22 November 2023, dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/Kominfo/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 2. Ketentuan teknis mengenai tata cara pengenaan denda administratif, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)