Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio*:
a. Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio, yang meliputi BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan BHP Izin Stasiun Radio (ISR).
b. Penetapan besaran BHP IPFR dilakukan melalui mekanisme penghitungan dengan formula atau mekanisme seleksi.
c. Formula penghitungan BHP IPFR mempertimbangkan faktor normalisasi, penyesuaian pita frekuensi, indeks harga dasar, populasi, dan lebar pita.
d. BHP ISR dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan harga dasar lebar pita dan daya pancar, indeks biaya penggunaan lebar pita dan daya pancar, serta jumlah lebar pita dan daya pancar.
2. *Penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi*:
a. Tarif biaya penerbitan sertifikat ditetapkan berdasarkan kelompok alat dan laporan hasil uji.
b. Pengelompokan alat mempertimbangkan jenis alat (telepon seluler, komputer genggam, tablet) dan asal laporan hasil uji (dalam negeri atau luar negeri).
3. *Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi*:
a. Tarif pengujian dikenakan untuk pengujian laboratorium (in house test) atau pengujian lapangan (on site test).
4. *Kalibrasi Alat Ukur*:
a. Tarif kalibrasi alat ukur dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. *Denda Administratif*:
a. Denda administratif dikenakan atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan IPFR dan ISR, serta pelanggaran terkait sertifikasi alat telekomunikasi.
b. Pelanggaran meliputi penggunaan spektrum tanpa izin, tidak memenuhi kewajiban dalam dokumen seleksi, penggunaan pita frekuensi tidak sesuai peruntukan, dan tidak melunasi BHP.
c. Besaran denda dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan poin pelanggaran dan tarif denda administratif.