For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Bidang Transportasi

Also known as: Permenhub 57/2019 · Permenhub No. 57 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2019Publication Date:15 Agustus 2019
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeKonfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Bidang Transportasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Agustus 2019
Publication Date15 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum pemberian izin untuk layanan publik tertentu di bidang transportasi. KSWP dilakukan terhadap perizinan berusaha yang merupakan bagian dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan KSWP dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Perhubungan dan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Keterangan Status Wajib Pajak yang valid menjadi persyaratan sebelum pemberian perizinan, dan permohonan yang tidak valid tidak dapat diproses lebih lanjut. Evaluasi dan monitoring pelaksanaan KSWP dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, sementara pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

(-)

(-)