on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan, Beserta Protokol-nya
Also known as: Keppres 48/1989 · Keppres No. 48 Tahun 1989 · Keppres Nomor 48 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Persetujuan ini diharapkan dapat mendorong kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988. Persetujuan ini mencakup pengaturan mengenai penghindaran pajak berganda antara kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kerjasama ekonomi dan mengurangi beban pajak bagi subjek hukum yang terlibat dalam transaksi lintas negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.