For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 6/2011 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD Kabupaten Katingan. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran operasional sekretariat partai politik dan kegiatan pendidikan politik guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan setiap tahunnya, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara.
  2. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur melalui Peraturan Bupati Katingan, dengan formula yang mempertimbangkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD dan alokasi APBD tahun sebelumnya.
  3. Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi tahun sebelumnya.
  4. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Katingan atas persetujuan Bupati.
  5. Penggunaan bantuan keuangan dibatasi untuk kegiatan pendidikan politik (peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan pembangunan karakter bangsa) dan operasional sekretariat (administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor).
  6. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala setiap tahun setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu Tahun berkenaan diberikan bantuan berdasarkan Peraturan Daerah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Katingan. 2. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu tahun berkenaan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Katingan sampai laporan diterima oleh Bupati Katingan untuk Partai Politik tingkat Kabupaten dalam Tahun Anggaran berkenaan.