Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dari APBD Kabupaten Katingan. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran operasional sekretariat partai politik dan kegiatan pendidikan politik guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan setiap tahunnya, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara.
- Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur melalui Peraturan Bupati Katingan, dengan formula yang mempertimbangkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD dan alokasi APBD tahun sebelumnya.
- Prosedur pengajuan bantuan keuangan oleh pengurus partai politik kepada Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, dan laporan realisasi tahun sebelumnya.
- Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Katingan atas persetujuan Bupati.
- Penggunaan bantuan keuangan dibatasi untuk kegiatan pendidikan politik (peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan pembangunan karakter bangsa) dan operasional sekretariat (administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor).
- Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala setiap tahun setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.