For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 57/2020 · Permendagri No. 57 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan sekitarnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai, dan berlanjut melalui beberapa titik koordinat yang ditentukan. Posisi titik-titik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)