Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk melakukan penataan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perkebunan dan peternakan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan kehutanan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang di bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penanggulangan bencana, dan penghubung. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan Daerah, pembentukan cabang dinas di kabupaten/kota untuk urusan pemerintahan tertentu, serta pengangkatan staf ahli gubernur.