For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2020 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:20 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date20 Oktober 2020
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Kedua atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2015 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp586.826.626.457,08, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.937.425.679.887,83. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. 2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp661.001.530.830,71, sehingga total belanja menjadi Rp3.159.516.275.514,20. Penurunan ini mempengaruhi baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp74.174.904.373,63, sehingga total penerimaan menjadi Rp222.090.595.626,37. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran darurat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria yang harus dipenuhi, termasuk bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, berdampak signifikan, dan merupakan belanja mendesak. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)