Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kebijakan ini mengatur pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya. Pembinaan dilakukan terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pembinaan perencanaan mencakup penyusunan program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pembinaan pengaturan melibatkan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait penyediaan tanah, pembangunan, dan aspek lainnya. Pembinaan pengendalian dan pengawasan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan evaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.