For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Statuta Politeknik Negeri Bali

Also known as: Permen Ristekdikti 16/2015 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Bali
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date23 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/O/2001 tentang Statuta Politeknik Negeri Bali

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Negeri Bali sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Politeknik Negeri Bali (PNB) dapat menyelenggarakan program diploma, magister terapan, dan doktor terapan. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala, dan kurikulum dikembangkan berbasis kompetensi. PNB juga memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Organisasi PNB terdiri dari Direktur, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat diatur secara rinci, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

1. Senat dan dewan penyantun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/O/2001 tentang Statuta Politeknik Negeri Bali masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ PNB sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ PNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dapat dikenai sanksi oleh Direktur berdasarkan rekomendasi Senat. 2. Pelanggaran oleh dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.