For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.

Also known as: Perda Provinsi Maluku 4/2011 · Perda Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:7 Februari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku.
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date07 Februari 2011
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Maluku Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku serta Lembaga-Lembaga Ketahanan Pangan.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketahanan pangan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Kepala Bidang Distribusi Pangan, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Pegawai Negeri Sipil dapat ditempatkan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)