For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 26/2016 · Permenaker No. 26 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:2 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePenyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VII/2010 tentang E-Government di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan, bertujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan. Kebijakan ini mengatur infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, nama domain, aplikasi, data dan informasi, portal web, surat elektronik, sumber daya manusia, tata kelola, dan evaluasi. Setiap unit kerja di Kementerian wajib berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) dalam pengembangan aplikasi dan pengelolaan data. Hak cipta atas aplikasi yang dibangun oleh mitra kerja menjadi milik Kementerian. Data dan informasi yang dihasilkan merupakan hak milik Kementerian dan harus disimpan di Data Center Kementerian. Tata kelola E-Government dikoordinasikan oleh Barenbang, yang juga bertanggung jawab atas penyusunan cetak biru, standar manual, dan evaluasi berkala.

(-)

(-)