For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 29/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 November 2017Publication Date:22 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date22 November 2017
Publication Date22 November 2017
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kotabaru.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah secara lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Menetapkan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah: Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang yang disusun setiap tahun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  9. Pemusnahan: Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar barang milik daerah.
  11. Penatausahaan: Pengelola Barang dan Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Diatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.