Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bangka Barat.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, dan saat terutang pajak.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi, dan penjualan hasil produksi daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup pelayanan PBG dan PTKA.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Insentif fiskal dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi wajib pajak atau wajib retribusi yang melanggar kewajiban perpajakan atau retribusi, serta pejabat yang melanggar kerahasiaan data wajib pajak.