For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 11/2019 · Perda Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date27 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penambahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 852.118.975.973, belanja daerah sebesar Rp. 880.471.757.267, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (28.352.781.294). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 78.178.717.209 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.100.000.000, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 69.078.717.209 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 40.725.935.915. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)