For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Agam 2/2020 · Perda Kabupaten Agam No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date22 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentLubuk Basung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Agam. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola BMD secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah. Pengelolaan BMD meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penghapusan BMD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:

  • Pejabat Pengelola BMD: Menetapkan pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BMD, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
  • Perencanaan Kebutuhan BMD: Mengatur proses perencanaan kebutuhan BMD yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada.
  • Pengadaan BMD: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  • Penggunaan BMD: Bupati menetapkan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
  • Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dilakukan dengan berbagai bentuk seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  • Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
  • Penilaian BMD: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  • Pemindahtanganan BMD: BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)