For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 13/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTentang Pengelolaan Penerangan Jalam Umum
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya PJU sebagai sarana penunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan estetika lingkungan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan publik yang berkesinambungan terkait PJU.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan PJU, dengan menunjuk SKPD sebagai koordinator. Tugas pengelola PJU meliputi perencanaan, penambahan, pemasangan, pemeliharaan, dan pengawasan PJU. Pengelola PJU wajib berkoordinasi dengan PLN, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Pendapatan.

Lokasi PJU meliputi seluruh jalan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, serta Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang masuk dalam wilayah daerah. Alat penerangan jalan umum meliputi kabel kelistrikan, tiang penyangga, lampu hemat energi, dan alat tambahan pengamanan. Pemasangan LPJU dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan jaringan listrik. Masyarakat dapat mengadakan PJU secara swadaya setelah mendapatkan izin dari Pengelola LPJU.

Pemeliharaan alat PJU dilakukan secara rutin dan berkala. SKPD pengelola PJU wajib menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) pemeliharaan PJU. LPJU yang telah dipasang dapat diganti, dipindahkan, atau dibongkar untuk kepentingan umum atau upaya teknis lainnya. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan PJU. Beban biaya pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan PJU ditanggung oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk perumahan yang dikembangkan oleh pengembang perumahan.

Pemerintah Daerah melaksanakan program hemat energi dalam PJU secara bertahap. Masyarakat berkewajiban untuk turut serta mengawasi LPJU dan berhak melaporkan penyalahgunaan LPJU.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang memasang LPJU tanpa izin, memindahkan posisi LPJU tanpa prosedur resmi, merubah daya, atau merusak sarana PJU dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 2. Orang yang lalai dalam kecelakaan lalu lintas yang merusak PJU dikenakan sanksi pergantian alat atau pidana kurungan paling lama 6 bulan jika tidak dapat mengganti. 3. Pencurian energi listrik melalui jaringan PJU dipidana penjara sesuai Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.