Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia di Kabupaten Lamandau, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Warisan Budaya Benda dan Cagar Budaya, memperkuat kepribadian masyarakat di Kabupaten Lamandau, meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Lamandau, dan mempromosikan warisan budaya Lamandau kepada masyarakat di kabupaten dan kabupaten maupun kota lain, tingkat provinsi, nasional dan internasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria warisan budaya benda dan cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan warisan budaya, penemuan dan pencarian warisan budaya, pendaftaran warisan budaya benda dan cagar budaya, pelestarian, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pendanaan, serta pengawasan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait dengan warisan budaya benda dan cagar budaya, termasuk kewajiban untuk mendaftarkan, melindungi, dan memelihara warisan budaya. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan status cagar budaya, mengelola kawasan cagar budaya, dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pelestarian.