For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 5/2018 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentKuala Pembuang

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini ditetapkan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang disebutkan dalam bagian 'Mengingat'.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.207.997.858.946,14, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.304.206.942.077,68, yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Terdapat defisit sebesar Rp 96.209.083.131,54 yang ditutup melalui Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 99.209.083.131,54, sementara Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang harus memenuhi kriteria tertentu dan diusulkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)