on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
Also known as: Peraturan OJK 55 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 55 /POJK.04/2015
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Emiten atau Perusahaan Publik diwajibkan memiliki Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Komite ini harus terdiri dari minimal tiga anggota, termasuk Komisaris Independen dan pihak eksternal. Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, pengetahuan, dan pengalaman yang relevan. Komite Audit bertugas menelaah informasi keuangan, ketaatan terhadap peraturan, dan memberikan rekomendasi terkait penunjukan Akuntan. Mereka juga memiliki wewenang untuk mengakses informasi perusahaan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. Piagam Komite Audit harus disusun dan dipublikasikan di situs web perusahaan.