Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 478.011.019.166,12 dan belanja sebesar Rp. 530.352.432.594,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (52.341.413.428,53). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 116.714.497.764,22 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.500.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 110.214.497.764,22. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.067.350.235.408,11, jumlah kewajiban sebesar Rp 263.154.888,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.067.087.080.520,11. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 58.136.239.223,69. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.