For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 4/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Perusahaan (TDP)
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bertujuan untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menciptakan dunia usaha yang sehat serta mencatat setiap kegiatan usaha di Kabupaten Banyumas. Hal ini dilakukan untuk menjamin perkembangan dan kepastian berusaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing, yang berkedudukan di Kabupaten Banyumas untuk mendaftarkan diri dalam daftar perusahaan pada Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  2. Pengecualian kewajiban pendaftaran bagi Perusahaan Negara berbentuk Perjan, Perusahaan Kecil Perseorangan, atau usaha yang bergerak di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Prosedur pendaftaran perusahaan, termasuk persyaratan, jangka waktu penerbitan TDP (10 hari kerja), dan pemasangan TDP di tempat yang mudah dilihat.
  4. Masa berlaku TDP adalah 5 tahun dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
  5. Ketentuan mengenai penggantian TDP yang hilang atau rusak.
  6. Tata cara perubahan data perusahaan yang terdaftar, termasuk pengalihan kepemilikan, perubahan nama, status, alamat, kegiatan usaha pokok, dan perubahan anggaran dasar PT.
  7. Ketentuan mengenai biaya administrasi wajib daftar perusahaan (BA-WDP) yang meliputi TDP baru, perubahan TDP, penggantian TDP, dan pendaftaran ulang TDP.
  8. Struktur dan besarnya tarif biaya administrasi dibedakan berdasarkan bentuk usaha (PT, Koperasi, CV, Firma, Perusahaan Perorangan, BUL, Perusahaan Asing).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Kewajiban: Pendaftaran perusahaan, pelaporan perubahan data, pembayaran biaya administrasi.
  2. Hak: Memperoleh TDP setelah memenuhi persyaratan, memperoleh informasi perusahaan dari daftar perusahaan.

(-)

(-)