on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Utara 1/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 644.889.695.543, belanja sebesar Rp 646.189.444.005, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (1.299.748.462). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.471.419.100 dan pengeluaran sebesar Rp 51.041.994.222, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp (48.570.575.122) dan sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp (49.870.323.584).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 126.422.969.200, Dana Perimbangan sebesar Rp 490.221.021.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 28.245.705.343. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Dana Tunjangan Profesi Guru, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 241.474.888.476 dan Belanja Langsung sebesar Rp 404.714.555.529. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari pembayaran utang ke Pihak Ketiga dan penyertaan modal ke BPD.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan penjabaran APBD, penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja program dan kegiatan serta pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah organisasi program dan kegiatan, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah, daftar jumlah Pegawai pergolongan dan perjabatan, daftar Piutang Daerah, daftar penyertaan Modal (Investasi) Daerah, daftar perkiraan penambahan dan Pengurangan asset tetap daerah, daftar Perkiraan penarnbahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan kegiatan Tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan Dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar Dana Cadangan Daerah, daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.