on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kota Tangerang 7/2020 · Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terkait Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagai unit organisasi yang bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, Barang Milik Daerah, dan bidang kepegawaian. RSD bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis, dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan kinerja.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja RSD yang akan diatur dengan Peraturan Wali Kota. Terdapat perubahan pada ketentuan mengenai jabatan struktural, termasuk Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli Wali Kota, dan Direktur Rumah Sakit Daerah. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan Staf Ahli berasal dari APBD dan sumber lain yang sah, termasuk anggaran penyelenggaraan fungsi rumah sakit Daerah yang bersumber pada Anggaran BLUD, APBD, dan sumber-sumber anggaran lainnya yang sah.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan secara berkelanjutan, serta untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.