For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 5/2018 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1986 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 23); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 68);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Temanggung. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dikategorikan sebagai retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah saat memberikan pelayanan pelaksanaan metrologi legal kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, masa retribusi, pendelegasian pelayanan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.

Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian tera/tera ulang dan pengujian BDKT dari Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, dan jenis UTTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

1. Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana, prasarana dan sumber daya manusia.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.