on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 5/2018 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Temanggung. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dikategorikan sebagai retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah saat memberikan pelayanan pelaksanaan metrologi legal kepada orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, masa retribusi, pendelegasian pelayanan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, serta sanksi administratif dan pidana.
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian tera/tera ulang dan pengujian BDKT dari Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, dan jenis UTTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.