For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 14/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Publication Date:28 April 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date28 April 2008
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) Pilla dan UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Peninjauan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pembentukan UPTD ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas, khususnya dalam pembenihan ikan. UPTD BBI Pilla berlokasi di Desa Pilla, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, sementara UPTD BBI Peninjauan berlokasi di Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung. UPTD Balai Benih Ikan bertugas melaksanakan pembenihan ikan untuk meningkatkan produksi dan mutu benih serta teknik pembenihan. Fungsi UPTD meliputi membantu Balai Benih Ikan (BBI) sentral dalam pengadaan dan penyaluran induk unggul kepada Unit Pembenihan Rakyat (UPR), menghasilkan benih ikan untuk penebaran di perairan umum, penyuluhan, dan mengisi kekurangan benih UPR, membantu BBI sentral dalam uji lapang teknologi pembenihan, serta menyebarluaskan teknologi pembenihan kepada UPR. Susunan organisasi UPTD terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(-)

(-)