For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 18/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2011Publication Date:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date09 Februari 2011
Publication Date09 Februari 2011
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa air bawah tanah merupakan sumber daya yang dikuasai negara untuk kepentingan rakyat, dan pengambilan serta pemanfaatannya perlu diatur dengan memungut pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pemanfaatan air bawah tanah untuk tujuan komersial. Pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD yang mengelola pengairan non-komersial, pengairan rakyat, keperluan rumah tangga, penelitian, serta rumah ibadah dan panti sosial dikecualikan dari objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah untuk tujuan komersial.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air (NPA) yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, volume, kualitas, luas areal, musim pengambilan, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPA.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah tempat air bawah tanah diambil. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut diberikan insentif sebesar 5% dari rencana penerimaan.
  7. Tata Cara dan Syarat Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  8. Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.

1. Wajib pajak yang menerima SKPD, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD. 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.