For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2017Publication Date:28 Juli 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date28 Juli 2017
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan investasi, mewujudkan tatalaksana pelayanan publik yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Penyelenggara PTSP: DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) didukung oleh Tim Teknis PTSP dan PD Teknis.
  • Fungsi DPMPTSP: Pemberian informasi, penerimaan berkas, verifikasi, koordinasi Tim Teknis, pemrosesan berkas, penandatanganan dokumen, penerbitan/penolakan/pencabutan izin, dan layanan pengaduan.
  • Tim Teknis PTSP: Melaksanakan pemeriksaan teknis, membuat kajian teknis, memberikan saran/rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP.
  • PD Teknis: Memberikan dukungan teknis, menindaklanjuti pengaduan, merencanakan kebijakan perizinan, dan melakukan pembinaan/pengawasan.
  • Pendelegasian Wewenang: Gubernur mendelegasikan wewenang pelayanan dan pemberian perizinan kepada Kepala DPMPTSP.
  • SDM dan Sarana Prasarana: Pemerintah Provinsi menyediakan SDM dan sarana prasarana untuk menunjang PTSP.
  • Sistem Teknologi Informasi: Pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk publikasi, pendaftaran online, penelusuran dokumen, informasi biaya dan waktu, serta tatacara pengaduan.
  • Mekanisme Pelayanan: Perizinan dan Nonperizinan dilaksanakan sesuai SP dan SOP yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  • Prosedur Pelayanan: Pengajuan permohonan secara manual atau elektronik melalui SPIPISE.
  • Penandatanganan: Dilakukan oleh Kepala DPMPTSP atas nama Gubernur.
  • Penolakan dan Pencabutan: Kepala DPMPTSP dapat menolak atau mencabut izin dengan alasan yang jelas.
  • Penyelesaian Masalah: Diselesaikan oleh PD Teknis terkait dengan difasilitasi oleh DPMPTSP.
  • Dokumen Perizinan: Legalisasi, duplikat/salinan, perpanjangan, dan format dokumen diatur.
  • Layanan Informasi dan Pengaduan: Disediakan layanan informasi dan pengaduan.
  • Indeks Kepuasan Masyarakat: Dilakukan survei kepuasan masyarakat.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memberikan masukan.
  • Retribusi: Pemungutan retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hak, Kewajiban, dan Larangan: Diatur hak dan kewajiban penyelenggara dan pemohon, serta larangan bagi aparatur.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pegawai Negeri Sipil maupun Honorer, dan petugas penyelenggara atau pelaksana PTSP yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.