For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 11/2022 · Perda Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2022Publication Date:22 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date22 Desember 2022
Publication Date22 Desember 2022
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.949.171.518.670,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.037.485.985.557,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp(88.314.466.887). Pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp88.314.466.887,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Bupati. APBD dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)