on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pembangunan Dan Pengusahaan Kilang Minyak Dan Gas Bumi Oleh Badan Usaha Swasta
Also known as: Keppres 31/1997 · Keppres No. 31 Tahun 1997 · Keppres Nomor 31 Tahun 1997
Peraturan Baru: Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 ini merupakan peraturan baru dalam bentuk Keputusan Presiden yang menetapkan kerangka pelaksanaan pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta. Keputusan ini secara substantif membuka kemungkinan partisipasi badan usaha swasta dalam pembangunan dan pengusahaan kilang yang sebelumnya lebih didominasi oleh badan usaha milik negara.
Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya: Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan konstitusional (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945) dan berdasarkan Undang‑undang yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi, yaitu Undang‑undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 (sebagaimana diubah dengan Undang‑undang Nomor 10 Tahun 1974) tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Keputusan ini tidak secara tegas mencabut atau mengganti ketentuan undang‑undang tersebut, melainkan ditetapkan sebagai pelaksanaan/pengaturan administratif tambahan yang berada dalam kerangka peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa ia mengubah atau mengamandemen peraturan tertentu secara eksplisit. Dengan demikian, secara formal Keputusan ini tidak mengubah ketentuan undang‑undang yang dijadikan dasar, melainkan menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang perizinan dan pengaturan pengusahaan kilang oleh badan usaha swasta.
Status Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat ditetapkan (lihat Pasal 8). Tanggal penetapan tercantum 31 Juli 1997. Karena Keputusan ini tidak mencantumkan pencabutan atau penggantian peraturan lain, maka secara formal tetap berlaku sejak tanggal tersebut sampai bila ada peraturan yang secara tegas mencabut, mengganti, atau mengubahnya.
Catatan praktis: Perlu diperhatikan bahwa analisis ini berdasarkan teks Keputusan Presiden 31/1997. Dalam praktik hukum setelah 1997, kemungkinan ada peraturan perundang‑undangan selanjutnya (mis. peraturan pemerintah, undang‑undang baru, atau kebijakan sektoral) yang dapat mengubah ruang lingkup penerapan atau efektivitas ketentuan dalam Keputusan ini. Untuk memastikan status hukum terkini perlu dilakukan pengecekan terhadap peraturan yang lebih baru dan daftar pencabutan/ubah yang resmi.
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan utama Keputusan Presiden ini adalah mendorong pembangunan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri yang meningkat, memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kegiatan ekonomi nasional, serta memperbesar pendapatan ekspor (lihat konsiderans dan Pasal 3).
Latar belakang adalah tingginya kebutuhan investasi untuk pembangunan kilang dan perlunya memperluas peran sektor swasta selain peran badan usaha milik negara.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Kewajiban memperoleh izin: Badan usaha swasta wajib memperoleh Izin Usaha Kilang dari Presiden sebelum melaksanakan kegiatan pengusahaan kilang (Pasal 2 ayat 1–2).
Kewajiban penyediaan bahan baku: Badan usaha swasta diwajibkan mengusahakan sendiri pemasokan minyak mentah sesuai kebutuhan kilangnya (Pasal 4).
Batasan pemasaran BBM domestik: Pengadaan, distribusi, dan pemasaran BBM untuk keperluan dalam negeri tetap menjadi tanggung jawab Pertamina; badan usaha swasta tidak dapat memasarkan atau mendistribusikan langsung BBM kepada konsumen domestik (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf e).
Kewajiban penjualan kepada Pertamina: Pertamina diwajibkan membeli BBM dari kilang badan usaha swasta berdasarkan kontrak jual beli jangka panjang sesuai kemampuan penyerapan Pertamina dan keekonomian proyek (Pasal 5 ayat 1 huruf b).
Hak pemasaran internasional dan produk non‑BBM: BBM yang tidak diperlukan oleh Pertamina dapat dijual ke pasar internasional oleh badan usaha swasta; produk minyak dan gas bumi non‑BBM dapat dipasarkan oleh badan usaha swasta baik untuk pasar dalam negeri maupun internasional (Pasal 5 ayat 1 huruf d; ayat 2).
Hak bekerja sama dengan Pertamina: Badan usaha swasta dapat menjalin kerja sama dengan Pertamina melalui kepemilikan saham (Pasal 6 ayat 1), dengan ketentuan persetujuan untuk pengambilan saham oleh Pertamina dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (Pasal 6 ayat 2).
Prinsip‑prinsip Utama:
Menjaga pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri sebagai prioritas nasional.
Mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan kegiatan ekonomi.
Memperhatikan keekonomian proyek dan kemampuan penyerapan Pertamina dalam penetapan mekanisme pembelian BBM.
Pemberdayaan sektor swasta sambil tetap mempertahankan peran negara (Pertamina) dalam aspek distribusi dan pemasaran domestik BBM.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Pemberian izin: Izin Usaha Kilang diberikan oleh Presiden kepada badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan berdasarkan pertimbangan Menteri (Pasal 2 ayat 1–2). Prosedur administratif rinci tidak diuraikan dalam teks; Pedoman pelaksanaan diserahkan kepada Menteri (Pasal 7).
Pemasokan bahan baku: Badan usaha swasta bertanggung jawab mencari dan mengamankan pasokan minyak mentah untuk kilangnya sendiri (Pasal 4).
Kontrak jual beli dengan Pertamina: Pembelian BBM oleh Pertamina dilakukan melalui kontrak jual beli jangka panjang, dengan harga beli berdasarkan harga pasar internasional (Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c).
Pengawasan dan pedoman teknis/administratif: Menteri yang bertanggung jawab atas pertambangan minyak dan gas bumi diberi kewenangan untuk menetapkan pedoman, memberikan petunjuk, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha kilang (Pasal 7).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Pasal 8 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (31 Juli 1997). Dengan demikian ketentuan‑ketentuan dalam Keputusan ini berlaku segera sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Dalam teks Keputusan Presiden ini tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang mengatur status kilang atau badan usaha yang sudah ada sebelum berlakunya Keputusan ini. Tidak ada klausul 'grandfathering' yang secara eksplisit memberikan pengecualian atau tata cara khusus bagi entitas yang sudah menjalankan kilang sebelum tanggal berlakunya.
Implikasinya, badan usaha swasta baru yang akan membangun/menjalankan kilang setelah berlakunya Keputusan ini harus memperoleh Izin Usaha Kilang sebagaimana diatur. Untuk entitas yang sudah beroperasi, karena tidak ada ketentuan khusus, secara formal mereka perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan perizinan dan pengaturan baru apabila ketentuan tersebut berlaku untuk kegiatan mereka; namun hal ini juga bergantung pada status hukum dan regulasi lain yang relevan pada saat itu.
Batas Waktu Penyesuaian:
Keputusan ini tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi badan usaha yang ada. Tidak ada tenggat waktu khusus yang diatur dalam teks untuk implementasi atau penyesuaian.
Grandfathering Clauses: Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau pengecualian bagi kegiatan atau badan usaha yang sudah ada sebelumnya. Semua ketentuan yang mengatur perizinan dan pelaksanaan pengusahaan kilang dinyatakan secara umum tanpa pengecualian transisional yang eksplisit.
Catatan praktis: Karena Keputusan ini memberikan kewenangan lebih lanjut kepada Menteri untuk menetapkan pedoman (Pasal 7), aturan pelaksana yang ditetapkan kemudian mungkin mengatur detail transisi atau ketentuan penyesuaian yang tidak diatur dalam teks Keputusan ini. Oleh karena itu, untuk gambaran transisi yang lengkap, perlu ditelusuri peraturan pelaksana atau kebijakan kementerian berikutnya.
Tidak mengatur sanksi