1. Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir di tahun 2014 dan tahun 2015, penyusunan RPJM Desa dimulai pada tahun 2016 dan/atau setelah dilakukan pelantikan Kepala Desa terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
2. Dalam hal belum adanya RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjabat Kepala Desa wajib menyusun RKP Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2015.
3. Apabila Penjabat Kepala Desa tidak menyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang APB Desa.
4. Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
5. Kepala Desa yang masa jabatannya belum berakhir di tahun tahun 2015, wajib menyusun RPJM Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikannya.
6. Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
7. Kepala Desa wajib menyusun RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
8. RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2015.
9. Apabila Kepala Desa tidak menyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang APB Desa.
10. Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
11. Dalam hal penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa Tahun 2015, Kepala Desa dan/atau BPD dapat melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kegiatan perencanaan.