For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 4/2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2018Publication Date:18 Juli 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date18 Juli 2018
Publication Date18 Juli 2018
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Buton Tengah. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki (pemberi zakat), Mustahiq (penerima zakat), dan Amil Zakat (pengelola zakat). Pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah membentuk BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk mengelola zakat. BAZNAS bertanggung jawab untuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Organisasi BAZNAS terdiri dari Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas. Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana. Komisi Pengawas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Subjek zakat adalah orang Islam atau korporasi milik orang Islam. Objek zakat meliputi zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Harta yang dikenakan zakat meliputi emas, perak, uang, perdagangan, perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz (harta terpendam). Muzakki wajib menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama. Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZNAS dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak.

Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, dengan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.

1. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, waris, wasiat dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap petugas BAZNAS yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Bupati berdasarkan kewenangannya dapat menentukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.