For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Also known as: PP 50/1999 · PP No. 50 Tahun 1999 · PP Nomor 50 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 1999Publication Date:26 Mei 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1999
Publication Date26 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/Sijunjung, dan Pasaman dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan, pembentukan kecamatan baru dianggap perlu. Peraturan ini membentuk enam kecamatan baru: Basa Ampek Balai Tapan, Lunang Silaut, Koto Parik Gadang Diateh, Kamang Baru, Ranah Batahan, dan II Koto. Setiap kecamatan baru memiliki wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan lain, dan pusat pemerintahan ditetapkan di desa tertentu. Pembentukan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.

1. Segala sesuatu yang berkaitan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan enam (6) kecamatan diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)