For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

Also known as: Permendagri 85/2019 · Permendagri No. 85 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 85 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Kutai Kartanegara Dengan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah daerah dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang harus diikuti, serta menyatakan bahwa posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometrik (TK) bersifat tetap meskipun ada perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)