on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 2/2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Perubahan tersebut meliputi nomenklatur Perangkat Daerah pada Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 1 angka 7, Pasal 2 huruf c, huruf d angka 4, angka 16, angka 19, serta huruf e angka 4 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Dengan perubahan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pada perangkat daerah terkait dapat lebih optimal.