on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 26/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (10), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah, khususnya pajak hiburan, guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak meliputi berbagai jenis pertunjukan dan keramaian yang memungut bayaran, seperti pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, klub malam, permainan bilyard, panti pijat, pertandingan olahraga, dan taman rekreasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara atau penyedia tempat hiburan.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.