For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 26 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 26/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2009Publication Date:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date06 Mei 2009
Publication Date05 Mei 2009
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama dengan Peraturan Daerah Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (10), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah, khususnya pajak hiburan, guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penyelenggaraan hiburan. Objek pajak meliputi berbagai jenis pertunjukan dan keramaian yang memungut bayaran, seperti pertunjukan film, kesenian, musik, diskotik, karaoke, klub malam, permainan bilyard, panti pijat, pertandingan olahraga, dan taman rekreasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara atau penyedia tempat hiburan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. Wajib pajak yang karena kealpaan atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.