Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.461.210.311.029,82 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.460.094.149.306,08, menghasilkan surplus sebesar Rp1.116.161.723,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp119.274.097.250,31 dan pengeluaran sebesar Rp4.381.251.348,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp114.892.845.902,31. Neraca per 31 Desember 2018 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.626.524.378.391,63, jumlah kewajiban sebesar Rp10.547.839.999,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.615.976.538.391,67. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp116.009.007.626,05. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang terdiri dari berbagai daftar dan rekapitulasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.