For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 9/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date26 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 28) 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 20) 4. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya, serta menyesuaikan dengan perubahan urusan Perlindungan Masyarakat yang menjadi bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan karena klasifikasi Rumah Sakit Umum Buol berada pada Klasifikasi Tipe C, yang memerlukan penyesuaian struktur organisasi dan eselonisasi.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Badan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Inspektorat. Beberapa ketentuan yang dihapus atau diubah mencakup jumlah bidang, sub bagian, dan jabatan struktural dalam organisasi-organisasi tersebut. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21 dari Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008.

Perubahan struktur organisasi mencakup penyesuaian pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan rincian sub bidang di bawah Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, Bidang Kewaspadaan, dan Bidang Politik. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah, termasuk bagian tata usaha, bidang pelayanan dan perlengkapan, bidang rekam medik, dan bidang perawatan. Terakhir, dilakukan penyesuaian pada struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Buol.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada di lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol yang diangkat berdasarkan: a. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 04); b. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembar Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 28); c. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembar Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 20); dan d. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol (Lembar Daerah Kabupaten Buol Tahun 2010 Nomor 04); Tetap melaksanakaan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)