For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Upun Taka

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 April 2022Publication Date:27 April 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Upun Taka
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date27 April 2022
Publication Date27 April 2022
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Upun Taka Kabupaten Tana Tidung.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Upun Taka sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi Perumda, dengan tujuan meningkatkan kinerja agar lebih efektif, efisien, dan produktif. Maksud pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan memberikan pelayanan yang berkesinambungan dan mengutamakan pemerataan serta keterjangkauan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Ruang lingkup pelayanan Perumda meliputi pengolahan dan jual beli sarang burung walet, penyediaan barang dan jasa pertanian dan perikanan, penyediaan barang grosir, pelayanan barang dan jasa konstruksi, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Kegiatan usaha diprioritaskan untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan bagi masyarakat yang bermutu, dengan berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan dan fungsi sosial. Wilayah usaha dapat dilakukan di luar daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Perumda didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Modal dasar Perumda adalah keseluruhan modal dan aset Perusahaan Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar Rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ, serta ketentuan mengenai pegawai Perumda.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.