Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengalihan alur sungai. Latar belakangnya adalah adanya perubahan tata kelola perizinan dan persetujuan pengalihan alur sungai yang membuat Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2020 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Menteri Pekerjaan Umum menyelenggarakan proses persetujuan yang meliputi Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. Izin dapat diajukan oleh BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, atau badan usaha swasta, sementara Persetujuan dapat diajukan oleh instansi pemerintah.
2. Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai harus mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi Sungai, mempertahankan fungsi prasarana Sungai yang telah dibangun, mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran Sungai, memperhatikan kepentingan pemakai air Sungai yang sudah ada, memperhatikan fungsi pengaliran Sungai dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan, serta mempertimbangkan aspek morfologi Sungai secara keseluruhan.
3. Pengalihan Alur Sungai wajib mengganti ruas Sungai yang dialihkan dengan ruas Sungai baru yang memiliki luas dan kapasitas alir paling sedikit sama. Jika luas ruas Sungai baru kurang, pemohon wajib memberikan kompensasi dengan membangun prasarana sumber daya air seperti embung atau kolam retensi.