on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 7/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menggali potensi dan mengatur sumber pendapatan serta kekayaan desa secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial:
Sumber Pendapatan Desa:
Kekayaan Desa:
Hak dan Kewajiban: