For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib.

Also known as: Permenperin 18/2025 · Permenperin No. 18 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 November 2025Publication Date:16 April 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 583) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 151).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2547:2024 secara wajib untuk meter air dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 9028.20.20, baik produksi dalam negeri maupun impor yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri meter air.

Pengecualian pemberlakuan SNI diberikan untuk meter air yang sifat teknisnya memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai barang contoh untuk riset dan pengembangan produk dengan jumlah maksimal 10 buah per ukuran. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Direktur Jenderal atau dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang ditunjuk oleh Menteri.

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan meter air wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.

Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Hasil penilaian kesesuaian dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI yang hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun.

Meter air yang telah memenuhi SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI. SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Meter Air yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Meter Air yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum 4. Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Meter Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.