on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib.
Also known as: Permenperin 18/2025 · Permenperin No. 18 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2547:2024 secara wajib untuk meter air dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 9028.20.20, baik produksi dalam negeri maupun impor yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri meter air.
Pengecualian pemberlakuan SNI diberikan untuk meter air yang sifat teknisnya memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian Sertifikat SNI, atau digunakan sebagai barang contoh untuk riset dan pengembangan produk dengan jumlah maksimal 10 buah per ukuran. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Direktur Jenderal atau dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang ditunjuk oleh Menteri.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan meter air wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.
Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Hasil penilaian kesesuaian dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI yang hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu. Sertifikat SNI berlaku selama 5 tahun.
Meter air yang telah memenuhi SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI. SPPT SNI diberikan untuk jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang.