For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Also known as: Permen LHK 59/2019 · Permen LHK No. 59 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 59 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 November 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePenanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date13 November 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015, serta penanaman lahan pengganti pelepasan kawasan hutan akibat tukar menukar kawasan hutan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi pemegang IPPKH, pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para pihak lainnya dalam pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penetapan lokasi penanaman rehabilitasi DAS yang mengacu pada peta lahan kritis nasional dan/atau peta indikatif lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS. 2. Kewajiban pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan untuk melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS setelah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenai penetapan lokasi rehabilitasi DAS. 3. Tahapan pelaksanaan Penanaman Rehabilitasi DAS meliputi penyusunan rencana penanaman dan pelaksanaan penanaman. 4. Pola penanaman rehabilitasi DAS pada Kawasan Hutan dilaksanakan dengan pola intensif dan/atau agroforestri. 5. Kewajiban pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan dalam melaksanakan Penanaman Rehabilitasi DAS untuk melakukan pemeliharaan tanaman, perlindungan dan pengamanan tanaman.

1. Pemegang IPPKH yang telah mengajukan permohonan calon lokasi penanaman namun belum diterbitkan surat perintah verifikasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penetapan lokasi penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Surat perintah verifikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Lokasi penanaman yang telah ditetapkan namun belum disusun rancangan kegiatan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penyusunan rancangan kegiatan penanaman dan pelaksanaan penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Rancangan kegiatan penanaman yang telah disusun dan disahkan namun belum dilaksanakan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pelaksanaan penanaman dapat mengacu pada rancangan kegiatan penanaman yang telah disahkan. 5. Penilaian keberhasilan tanaman terhadap pelaksanaan yang dilakukan sebelum peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL pada saat rancangan kegiatan penanaman disahkan. 6. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah pada lokasi penanaman yang telah ditetapkan: a. lokasi yang telah dilakukan penanaman dapat dilakukan penilaian dan diserahterimakan; dan b. lokasi penanaman dipindahkan ke lokasi lain untuk lokasi yang belum dilakukan penanaman.

1. Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang tidak melakukan penanaman dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatalan lokasi, dan pencabutan IPPKH dan/atau pembatalan Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan.