on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Also known as: Perka Batan 5/2017 · Perka Batan No. 5 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mengatur kewajiban ASN untuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pejabat tinggi dan bendahara diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau pensiun, serta memperbaharuinya setiap tahun. Sementara itu, administrator, pengawas, dan pejabat fungsional tertentu wajib menyampaikan LHKASN kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN dan e-siharka. Pengelolaan dan pengawasan pelaporan dilakukan oleh unit kerja terkait, dengan koordinasi bersama KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.