Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sebagai upaya mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, klub malam, diskotik, supermarket, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- Golongan dan Penjualan Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi Golongan A (kadar ethanol 1-5%), Golongan B (kadar ethanol 5-20%), dan Golongan C (kadar ethanol 20-55%). Tempat penjualan minuman beralkohol dibatasi sesuai golongan minuman dan jenis tempat usaha.
- Perizinan: Setiap kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Bupati. Izin berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang setiap tahun.
- Larangan: Terdapat larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti warung, gelanggang remaja, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kepada anak di bawah 21 tahun. Waktu penjualan juga dibatasi.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat penjualan dan golongan minuman beralkohol.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).